JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020). Mereka melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf yang menuduh UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.
Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarso, mengatakan, tuduhan Al Muzzammil sebagai fitnah karena tidak didukung bukti kuat. Dia memastikan, UI tidak pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.
"Tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak," ujar Reni di Bareskrim Polri, Senin (21/9/2020).
Dia menuturkan, dalam laporan disertai bukti lengkap yang menguatkan tuduhan Al Muzammil tidak benar. Bukti tersebut berupa materi pembelajaran yang diberikan UI kepada para mahasiswa baru.
Menurutnya, Al Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Selain itu bisa dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Al Muzzammil, kata dia seharusnya proaktif menghubungi UI untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkannya.
"Seharusnya dia dong yang mengontak kami untuk minta maaf," ucapya.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun